> >

Saksi Aryanto Ungkap Dirinya Diperintah Ambil CCTV yang Diduga Jadi Barang Bukti yang Dihilangkan!

Vod | 10 November 2022, 12:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Aryanto, petugas harian lepas Divisi Propam Polri dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perintangan penyidikan terdakwa hendra kurniawan dan agus nurpatria atas pembunuhan brigadir yosua.

Saksi Aryanto menyebut dirinya diminta untuk mengambil cctv di pos satpam yang diduga menjadi barang bukti yang dirusak atau dihilangkan oleh terdakwa perintangan penyidikan.

Aryanto mengaku tidak tahu menahu soal kejadian pada tanggal 8 Juli di Rumah Duren Tiga.

Dirinya hanya diperintah oleh Chuck Putranto untuk mengambil cctv dari AKP Irfan yang berada di pos satpam

Ia menerima satu kantong plastik hitam berukuran besar dengan kondisi yang sudah di lakban bagian atasnya dengan rapat.

Baca Juga: Aryanto Disebut Saksi Sekunder Karena Tak Melihat dan Mendengar Langsung Peristiwa di Duren Tiga


 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU