> >

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Arif Rachman

Vod | 8 November 2022, 10:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - AKBP Arif Rachman Arifin disebut sengaja mematahkan laptop yang digunakan untuk menyimpan file rekaman kamera pengawas CCTV di tempat kejadian perkara Brigadir J.

Diketahui, rekaman CCTV d TKP memperlihatkan rekaman sebelum Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Baca Juga: Kuasa Hukum Tunjukan Bukti, Hari Ini Pukul 07:19 Brigadir J Keluar dari Grup WA Keluarga

Dalam sidang hari ini kuasa hukum Arif Rachman minta hakim terima dan kabulkan nota eksepsi kliennya.

Kausa hukum Arif juga menilai penyidikan pada kliennya tidak sah.

Disisi lain majelis hakim nyatanya menolak eksepsi terdakwa Arif.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU