> >

ART Ferdy Sambo Dinilai Bohong dalam Sidang, Hakim Ancam Pidana Susi dan Diryanto

Vod | 7 November 2022, 11:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Keterangan di persidangan dua asisten rumah tangga Ferdy Sambo dinilai hakim dan jaksa berbelit-belit serta berubah-ubah.

Hakim dan jaksa bahkan mengingatkan mereka bisa diancam pidana jika berbohong dalam persidangan.

Baca Juga: Cengengesan, Jaksa Tegur Diryanto ART Ferdy Sambo di Persidangan

Kesaksian dua ART Ferdy Sambo Susi dan Diryanto alias Kodir dinilai hakim dan jaksa berbeli-belit.

Susi dihadirkan sebagai saksi terdakwa Bharada E.

Sementara ART Diryanto, Kamis lalu dihadirkan sebagai saksi sidang obstraction of justice terkait pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Majelis hakim juga menilai kesaksian Diryanto berubah-ubah dan tidak jujur.

Dalam KUHP pasal 242 ayat 2 diatur, pihak yang telah disumpah dalam persidangan namun memberikan keterangan palsu yang merugikan terdakwa terancam hukuman paling lam 9 tahun penjara.  

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU