> >

Ini Alasan Hakim Gabungkan Sidang Penguak Fakta Eliezer dengan 2 Terdakwa Lain!

Vod | 6 November 2022, 21:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan, kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, digelar Senin (7/11) besok.

Pertama kali, sidang akan menggabungkan tiga terdakwa, Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa memutuskan menggabungkan persidangan tiga terdakwa.

Antara lain Richard Eliezer sebagai penguak fakta, dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Pengacara Eliezer Tanggapi Keputusan Hakim yang Menggabungkan Sidang 3 Terdakwa, Begini Katanya...

Sidang besok, beragenda mendengarkan keterangan para saksi fakta.

Majelis hakim mempertimbangkan alasan, mengejar efisiensi waktu persidangan dalam pemeriksaan para saksi dan rangkaian sidang, mengungkap para pihak yang bertanggung jawab dalam pembunuhan berencana Yosua.

Dalam sidang besok, jaksa penuntut umum akan menghadirkan 12 saksi. Sebagian besar, para pegawai yang bekerja untuk keluarga Ferdy Sambo. Asisten rumah tangga, staf pribadi hingga sopir Sambo.

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU