> >

Catat! Tarif Cukai Rokok Naik 10 Persen

Vod | 5 November 2022, 00:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali menaikkan tarif cukai hasil tembakau untuk 2 tahun ke depan sekaligus, sebesar 10 persen.

Kenaikan juga diterapkan untuk rokok elektronik.

Kenaikan tarif cukai berlaku untuk golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) dan akan berbeda sesuai golongan.

Sementara untuk cukai rokok elektrik rata-rata kenaikan sebesar 15 persen, untuk 5 tahun ke depan.

Baca Juga: Optimistis Penyaluran Kredit 2023 Tumbuh, BI: Bank Jangan Buru-Buru Naikkan Bunga Kredit

_____

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv/live.

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.

Yuk, subscribe channel youtube Kompas TV!

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV.

Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv

Penulis : Pompe-Sinulingga

Sumber : Kompas TV


TERBARU