> >

Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun, 2 Terdakwa Korupsi E-KTP Divonis 4 Tahun Penjara

Vod | 1 November 2022, 13:17 WIB

KOMPAS.TV - Ketua Tim Teknis Pengadaan dan Penerapan E-KTP, Husni Fahmi dan Eks Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia atau PNRI, Isnu Edi Wijaya divonis empat tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Hakim Tipikor memutuskan kedua terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik terbukti bersalah telah memperkaya diri dan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebanyak Rp 2,3 triliun.

Sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik dengan dua terdakwa ketua tim teknis pengadaan dan penerapan E-KTP, Husni Fahmi dan Eks Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia atau PNRI, Isnu Edi Wijaya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat

Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim, Yusuf Pranowo memutuskan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan melakukan perbuatan memperkaya diri yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Dengan putusan tersebut, kedua terdakwa divonis empat tahun penjara dengan denda Rp 300 juta, subsider enam bulan kurungan penjara. 

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU