> >

Kasus Mutilasi ASN Semarang, Tiga Saksi Kunci Dapat Perlindungan dari LPSK

Vod | 29 Oktober 2022, 17:40 WIB

SEMARANG, KOMPAS.TV - LPSK mengabulkan permohonan perlindungan 3 saksi kasus pembunuhan ASN di Semarang, Jawa Tengah.

3 saksi yang mengajukan perlindungan pada LPSK mengaku berada di sekitar lokasi pembunuhan ASN dan mereka sempat melihat terduga pelaku berada di TKP.

Keluarga korban Iwan Budi Prasetyo meminta Presiden hingga Panglima TNI turun tangan mengusut kematian korban.

Baca Juga: Polisi Akan Periksa Ulang Saksi Mutilasi ASN Semarang Karena Keterangannya Kerap Berubah-ubah

Keluarga tidak ingin kasus ini berlarut-larut tanpa ada kejelasan siapa pelaku yang tega membunuh korban.

Hingga kini, kasus pembunuhan dan pembakaran yang menewaskan ASN Bapenda Kota Semarang belum juga terungkap.

Selain masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, kepolisian hingga saat ini belum bisa memeriksa saksi kunci yang harus ijin dari LPSK.

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU