> >

Sidang Obstruction of Justice, Saksi: Perekam CCTV yang Rusak Pernah Saya Pasang

Vod | 26 Oktober 2022, 18:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Seorang teknisi yang menjadi saksi dalam sidang perintangan penyidikan dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto, membenarkan DVR yang rusak dan jadi barang bukti adalah DVR yang pernah ia pasang.

Dirinya mengaku pernah ganti perekam CCTV atau DVR pada Januari 2022.

AKP Irfan Widyanto menjadi terdakwa obstruction of justice terkait kasus pembunuhuan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Delapan Orang Bersaksi di Sidang Kasus Obstruction of Justice yang Menyeret AKP Irfan Widyanto

Irfan disebut jaksa mengganti rekaman CCTV yang mengarah ke rumah dinas Ferdy Sambo dan menyisir 20 CCTV di sekitar TKP pembunuhan Yosua.

Salah satu saksi penting yang dihadirkan adalah satpam komplek Duren Tiga.

Saksi menjelaskan kepada Irfan, penggantian DVR sebaiknya ada persetujuan dari pihak RT setempat.

Saksi bilang sempat dihalangi menghubungi ketua RT.

Namun Irfan Widyanto membantah menghalangi saksi menghubungi ketua RT soal penggantian perekam atau DVR CCTV.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU