> >

Begitu Besarkah Pengaruh Sambo Hingga Buat Para Terdakwa Tunduk & Tak Berani Tatap Sambo?!

Vod | 22 Oktober 2022, 12:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - 6 tersangka Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua menjalani sidang dakwaan, Rabu (19/10/2022) pekan ini.

Mereka adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Masing-masing jadi pesakitan karena patuh perintah atasan, yakni Ferdy Sambo.

Dari nama-nama itu, hanya Irfan Widyanto yang bukan anak buah sambo di Propam Polri.

Irfan Widyanto ditugaskan memeriksa cctv di Kompleks Duren Tiga.

Baca Juga: Sayangkan Penolakan Eksepsi Sambo dan Putri, Kuasa Hukum: Dakwaan Jaksa Tak Konsisten!

Ia tetap menjalankan perintah meski sudah tahu ada penembakan dan korbannya adalah personel polisi, bahkan Irfan beraksi tanpa surat tugas.

Tak cuma berpangku tangan, Ferdy Sambo juga memastikan seluruh rekaman kamera pemantau  benar-benar diurus para anak buahnya.

Dalih yang dipakai adalah soal aib keluarga, yakni pelecehan seksual yang dialami sang istri, Putri Candrawathi.

Begitu besar pengaruh Sambo, bahkan sampai membuat terdakwa Chuck Putranto takut.

Kemarahan Ferdy Sambo rupanya membekas dalam benak Chuck Putranto.

Baca Juga: Siasat Sambo Pengaruhi Bawahan Dalam Pembunuhan Brigadir J

Bahkan, ketika sejumlah terdakwa mengetahui skenario Sambo tak sesuai dengan fakta rekaman cctv yang ditonton, mereka dipaksa bungkam.

Para terdakwa tak berani menatap Sambo dan tertunduk lesu. 

Terkait mematuhi perintah atasan, mantan Wakapolri/ Komjen Purnawirawan Oegroseno bahkan menekankan, anggota Polri sebenarnya harus bertanggung jawab pada Undang-Undang dan hukum.

Perintah atasan tidak boleh bertentangan dengan hukum.

Anak buah mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri tak kuasa menolak perintah sang mantan Jenderal Bintang Dua untuk mengambil merusak dan menghilangkan rekaman kamera pemantau terkait pembunuhan Yosua Hutabarat.

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU