> >

Mengenal 16 Jenis Kekerasan Seksual dalam Aturan Baru Kemenag, antara Lain Bersiul dan Menatap

Sinau | 19 Oktober 2022, 21:05 WIB

KOMPAS.TV - Mengacu kepada Bab 2 pasal 5 ayat 1 pada PMA nomor 73 tahun 2022 tentang "Bentuk Kekerasan Seksual", disebutkan bahwa bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Bentuk kekerasan seksual yang dimaksud adalah:

  1. Penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik kondisi tubuh atau identitas gender korban
  2. Menyampaikan ucapan yang membuat rayuan, lelucon, siulan yang bernuansa seksual pada korban
  3. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual
  4. Menatap korban dengan nuansa seksual atau tidak nyaman
  5. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi atau pada ruang yang bersifat pribadi
  6. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja
  7. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban
  8. Melakukan percobaan pemerkosaan
  9. Melakukan pemerkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin
  10. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual
  11. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi
  12. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual
  13. Memberikan hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual
  14. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio dan atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban
  15. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio dan atau visual korban yang bernuansa seksual
  16. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan

Baca Juga: Sering Alami Mati Listrik saat Hujan? Simak Penjelasan PLN Ini

Editor Video & Grafis: Dimas WPS

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Diolah dari berbagai sumber


TERBARU