> >

Begini Cara Koneksikan NIK dan NPWP, Mudah kok!

Sinau | 7 Oktober 2022, 09:04 WIB

KOMPAS.TV-Pemerintah menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sehingga wajib pajak kini bisa menggunakan NIK untuk mengakses semua layanan perpajakan.

Melansir dari Indonesiabaik.id berikut cara mengkoneksikan NIK dan NPWP:

1.Login Melalui Laman pajak.go.id

Apabila NIK sudah valid bisa otomatis login, bila belum silakan gunakan NPWP, lalu Input password pajak.go.id.

2.Informasi NPWP 16 Digit Tersedia di NPWP Baru

3.Menu Pemutakhiran Data Utama

  • Masukan NIK pada menu tersebut.
  • Jika sudah berhasil NIK dan NPWP akan terkoneksi secara keseluruhan.

4.Pemutakhiran Data Lainnya

  • Jika NIK sudah diinput, kamu bisa memasukan data diri, mulai nama lengkap, alamat, nomor HP aktif, untuk urusan pajak lainnya.

5.Pemutakhiran Data Klasifikasi Lapangan Usaha atau KLU

  • Pastikan status data KLU sudah valid, yaitu dengan mengisi pekerjaan utama dan pekerjaan lainnya secara benar, sesuai dengan kondisi yang ada.
  • Apabila terdapat perubahan, maka klik ubah profil.

6.Pemutakhiran Data Keluarga

Kamu bisa menambahkan NIK anggota keluarga supaya terkoneksi dengan NPWP di mana anggota keluarga atau wajib pajak bisa mengecek dan memperbaiki kelengkapan data yang diinputnya.

Baca Juga: Seleksi PPPK Guru 2022, Ini Cara Daftar, Syarat, dan Dokumen yang Dibutuhkan

Editor Video & Grafis: Joshua Victor 

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Diolah dari berbagai sumber


TERBARU