> >

Keppres Ditandatangani Presiden Jokowi, Ferdy Sambo Resmi Dipecat Sebagai Anggota Polri!

Vod | 1 Oktober 2022, 12:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kini, Ferdy Sambo, resmi dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia, berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo yang menandai berakhirnya karir Sambo sebagai polisi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan, Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri.

Polri telah dihubungi Istana, lewat Sekretaris Militer Presiden, soal keputusan pemberhentian Sambo telah terbit.

Dengan Keppres Presiden Jokowi ini, Kapolri menekankan, Sambo sudah bukan lagi anggota Polri.

Sebelumnya, Sekretaris Militer Laksamana Muda TNI Hersan, mengonfirmasi lewat pesan singkat.

Dalam keterangannya disebut Presiden Jokowi telah menanda tangani keputusan presiden pemberhentian tidak hormat Sambo, sebagai anggota Polri.

Keppres ditandatangani pada 26 September lalu.

Baca Juga: Pekan Depan Polri akan Antarkan Langsung Barang Bukti dan Tersangka Kasus Sambo ke Kejagung

Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Sidoarjo, Jawa Timur, juga meminta sidang Ferdy Sambo dipercepat.

Hal ini agar masyarakat tak bertanya-tanya mengapa kasus ini berlarut-larut. 

Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara lima tersangka kasus pembunuhan Yosua telah lengkap.

Polisi akan melimpahkan tersangka dan barang bukti pada Kejaksaan pada Senin depan.

Lima tersangka yang dilimpahkan adalah Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Brigadir Ricky Rizal serta Kuat Ma'ruf.

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU