> >

Garuda Indonesia Ajukan Pailit di Pengadilan New York Amerika Serikat

Vod | 29 September 2022, 12:47 WIB

KOMPAS.TV - Garuda Indonesia mengajukan pailit di Pengadilan New York Amerika Serikat.

Namun ini tak berarti Garuda Indonesia bangkrut.

Hal ini dilakukan agar pengadilan Amerika Serikat mengakui hasil restrukturisasi yang sudah disahkan di sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Interpretasi hukum di AS harus dikoordinasikan dengan interpretasi yang diberikan negara lain dalam kasus kepailitan lintas batas.

PKPU sendiri sudah digelar di Jakarta Juni lalu, Garuda Lolos PKPU setelah 95 persen kreditur menyetujui proposal damai.

Baca Juga: [Full] Sikap AHY dan Partai Demokrat Soal Kasus Hukum Lukas Enembe

_____

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv,live.

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk, subscribe channel youtube Kompas TV!

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv

Penulis : Pompe-Sinulingga

Sumber : Kompas TV


TERBARU