> >

Alasan Komnas HAM Menilai Ferdy Sambo Layak Dihukum Seberat-beratnya

Vod | 12 September 2022, 19:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ahmad Taufan Damanik membeberkan 2 hasil kesimpulan terkait kasus tewasnya Brigadir J ke publik, Senin (12/9/2022). 

Ia berharap otak pembunuhan berencana tewasnya Yosua, yaitu mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo bisa dihukum seberat-beratnya. 

Baca Juga: [Full] Arahan Lengkap Kapolri di Syukuran HUT ke-74 Polwan RI: Ancam Copot Jabatan!

“Pertama, bahwa telah terjadi ekstra judicial killing yang dilakukan oleh dalam hal ini saudara FS terhadap almarhum Brigadir J, kemudian  adanya peristiwa obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi proses penegakan hukum,”ujar Ahmad Taufan Damanik. 

Lebih lanjut dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua, para tersangka terutama Irjen Ferdy Sambo dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati. 

Video Editor: Febi Ramdani
 

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV


TERBARU