> >

Ironi, 23 Narapidana Korupsi Bebas Bersyarat dari Penjara

Vod | 8 September 2022, 14:58 WIB

KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyebut, ada 23 narapidana korupsi yang bebas dari penjara pada hari Selasa 6 September 2022.

Salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terbukti menerima suap dan pencucian uang.

Baca Juga: Surya Darmadi, Tersangka Korupsi Lahan Kelapa Sawit Rp 100 Triliun Lebih Jalani Sidang Perdana

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyebut, ada 23 koruptor yang bebas dari penjara pada hari Selasa 6 September 2022.

Hal ini dipertegas pernyataan kabag humas dan protokol ditjen pas Kemenkumham Rika Apriyanti.

Rika menyatakan, "diantaranya adalah 23 narapidana tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 lapas yaitu lapas kelas I Sukamiskin dan lapas kelas II Tangerang."

Salah satunya adalah nama mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pinangki terlibat kasus Djoko Tjandra dan terbukti menerima suap sebesar 500 ribu dolar amerika.

Pinangki juga terbukti melakukan pencucian uang sebesar 375 ribu dolar amerika serikat.

Pengadilan tipikor memvonis pinangki 10 tahun penjara, namun dipangkas 4 tahun oleh pengadilan tinggi DKI Jakarta, Pinangki ditahan sejak Agustus 2020.

Wakil Direktur Visi Integritas Emerson Yuntho dalam program Sapa Indonesia Malam mempertanyakan Pinangki Sirna Malasari yang hanya menjalani sepertiga dari total hukum pidana penjara.

Emerson menilai, pembebesan bersyarat jadi pukulan mundur bagi upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU