> >

Oknum Anggota Bawaslu Depok Diduga Selewengkan Dana Hibah Rp 1,1 M untuk Dugem

Vod | 7 September 2022, 14:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Oknum anggota Bawaslu Depok diduga menyalahgunakan dana hibah sebesar Rp 1,1 miliar yang bersumber dari APBD Kota Depok untuk hiburan malam.

Koordinator Divisi SDM Bawaslu RI, Herwyn Malonda mengatakan oknum anggota Bawaslu tersebut telah dipecat.

“Kasek (Kepala Sekretariat) Depok sudah diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu (RI),” kata Herwyn Malonda sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu (7/9).

Saat ini, kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah itu tengah diusut oleh Kejaksaan Negeri Kota Depok.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu mengungkapkan, dana hibah yang diduga disalahgunakan seharusnya dipergunakan untuk kegiatan pengawasan Pilkada Kota Depok Tahun 2020.

"Diduga ulah oknum Kepala Sekretariat Kota Depok, digunakan untuk kepentingan pribadi dengan cara dicairkan dengan melawan prosedur keuangan," ujarnya.

Menurut dia, dana hibah APBD Depok tahun 2020 untuk Bawaslu Depok senilai Rp 15 miliar.

Uang senilai Rp 1,1 miliar diduga disalahgunakan untuk keperluan pribadi dan kegiatan hiburan malam

Video Editor: Firmansyah

Penulis : Ikbal-Maulana

Sumber : Kompas TV


TERBARU