> >

Kejaksaan Agung Telah Terima Berkas Putri Candrawathi: Akan Kami Teliti Lebih Lanjut

Vod | 29 Agustus 2022, 15:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Hari ini, Senin (29/8/2022), Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan perkembangan penanganan berkas perkara tersangka Ferdy Sambo dan 3 tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Diketahui, Tim penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap I kepada jaksa penuntut umum (JPU), Jumat (19/8).

Keempat tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Terbaru, Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa telah menerima 4 berkas dan sudah diteliti.

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Brigadir J Besok, Kapolri Janji Akan Transparansi Rekontruksi Pembunuhan Yosua!

Saat ini Kejaksaan Agung masih dalam proses pengembalian berkas perkara kepada Penyidik Bareskrim karena masih ada beberapa hal yang harus diperjelas oleh penyidik yakni tentang anatomi kasusnya dan kesesuaian alat bukti kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Sementara itu, Berkas Putri Candrawathi, Senin (29/8/2022) pagi tadi baru diterima oleh Kejagung dari Penyidik Bareskirm Polri dan akan diteliti lebih lanjut.

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU