> >

Kuasa Hukum Brigadir J Pertanyakan Keputusan Polisi Tak Menahan Putri Candrawathi

Vod | 28 Agustus 2022, 07:00 WIB

KOMPAS.TV - Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Martin Simanjuntak mempertanyakan keputusan polisi yang tidak menahan Putri Candrawathi.

Menurut Martin Simanjuntak, Putri Candrawathi sudah memenuhi syarat obyektif dan subyektif untuk ditahan.

Baca Juga: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ajudan akan Saling Bertemu di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawathi dinilai sudah memenuhi unsur subyektif dan obyektif karena bersikap tidak kooeratif dan berpotensi menghalangi proses penyidikan.

Selain itu, menurut Martin Simanjuntak penahanan terhadap Putri Candrawathi akan lebih mempermudah proses pemeriksaan.

Sebelumnya, Putri Candrwathi diperiksa selama lebih dari 12 jam di Bareskrim Polri pada Jumat 26 agustus 2022 lalu.

Ini kali pertama Putri hadir di publik setalah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, pihak kepolisan tidak melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi usai menjalani pemeriksaan.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU