> >

Komnas HAM: Terjadi Obstruction of Justice atau Penghalang-Halangan Penyidikan Kasus Sambo

Vod | 22 Agustus 2022, 18:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Adapun rapat itu dilakukan Komisi II DPR RI bersama Komnas HAM, Kompolnas, dan LPSK.

Hadir dalam RDP tersebut Ketua Kompolnas yang juga Menkopolhukam Mahfud MD, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, dan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyampaikan pemaparan mengenai timeline pelaksaaan pamantauan dan penyelidikan Komnas HAM terkait peristiwa penembakan di Rumah Dinas Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo pada tanggal 8 Juli lalu.

Baca Juga: Siapa yang Berani & Sengaja Halangi Pemeriksaan Ferdy Sambo?

Ahmad Taufan juga memaparkan beberapa fakta terakit peristiwa penembakan yang berakhir kematian Brigadir Yosua Hutabarat.

Sebelumnya mengenai fakta peristiwa,  Komisioner Komnas HAM Choirul Anam memastikan, telah terjadi obstruction of justice atau penghalang-halangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Baca Juga: Hasil Autopsi Kedua, Tim Forensik Temukan Luka pada Tubuh Jenazah Brigadir Yosua

 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU