> >

6 Perwira Polri Diduga Ikut Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Berikut Nama-Namanya...

Vod | 20 Agustus 2022, 15:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi telah memeriksa total 83 orang terkait dugaan pelanggaran etik dan menetapkan 6 anggota kepolisian yang terlibat kasus pembunuhan ini terbukti melakukan tindak pidana, yakni menghalangi proses penyidikan.

Dari total 83 polisi yang diperiksa, 35 orang direkomendasikan mendapat penempatan khusus.

18 orang di antaranya telah menjalani penempatan khusus di Bareskrim maupun di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, termasuk 3 orang yang sudah berstatus tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal.

Baca Juga: AC Milan Masih Berburu Gelandang dan Siap Rekrut Pemain Muda Asal Argentina, Siapa Dia?

6 Perwira Polri yang diduga ikut menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua.

Selain Irjen Ferdy Sambo, ada Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuk Purtranto.

Dalam waktu dekat, 6 perwira yang diduga menghalangi penyidikan akan segera dilimpahkan ke penyidik.

Baca Juga: Komnas HAM Pantau Hak Istri Sambo Sebagai Tersangka di Pembunuhan Brigadir J

 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU