> >

Pelaksanaan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Rokok, untuk Kesejahteraan Masyarakat Sebesar 50%!

Vod | 14 Agustus 2022, 19:48 WIB

KOMPAS.TV - Untuk mengendalikan tingkat konsumsi rokok, Pemerintah menetapkan tarif cukai tembakau pada 1 Januari 2022 sebesar 12%.

Pemerintah menetapkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau pada tahun ini sebesar Rp 3,8 triliun, dimana Gubernur diberi wewenang mengatur pembagian kepada Bupati atau Walikota untuk menentukan besaran penerimaan CHT.

Namun aturan ini belum membahas isu pemeliharaan lingkungan.

DBH CHT baru menentukan alokasi dana kesejahteraan masyarakat sebesar 50%, kesehatan 40%, dan penegakan hukum 10%.

Tingginya tarif cukai rokok pada beberapa tahun terakhir diklaim membuat industri rokok mengalami penurunan produksi.

Tetap saja, Studi Ecological Observation and Wetlands Conservation (ECOTON) menunjukkan sebanyak 290.000 puntung rokok ditemukan di pantai seluruh Indonesia.

Pemerintah telah membuat regulasi menuntut tanggung jawab produsen rokok terhadap limbah rokok.

Merespon usulan pemanfaatan dana cukai untuk rehabilitasi lingkungan, Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti menyatakan tersedia peluang pemanfaatan dana cukai untuk rehabilitasi lingkungan.

Sejauh ini dana untuk perbaikan lingkungan bisa memanfaatkan alokasi DBH CHT untuk kesehatan.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Daniel Johan menjelaskan akan membahas bagaimana kebijakan pemerintah terkait pengawasan dan pengelolaan sampah rokok, baik dari proses produksi maupun konsumsi.

Selain faktor kesehatan, Komisi IV DPR juga menjanjikan perhatian pada faktor lingkungan dari limbah rokok.

Ada atau tidak alokasi dana cukai untuk lingkungan, pemerintah sudah mengatur larangan membuang sampah tidak pada tempatnya.

Melihat respon pemerintah dan DPR, usulan pemanfaatan alokasi dana cukai rokok untuk rehabilitasi lingkungan nampaknya tidak mustahil direalisasikan, namun usulan itu perlu diukung lebih banyak kajian ilmiah sehingga desakan pemakaian anggaran berbasis bukti.

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU