> >

Apa Salahnya Baju Bekas Impor sampai Dibakar Begitu?

Sinau | 13 Agustus 2022, 19:03 WIB

KOMPAS.TV-Sebanyak 750 bal pakaian bekas impor dimusnahkan oleh Menteri Perdagangan Zulfikifli Hasan, di salah satu gudang sewaan di Karawang, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022).

"Impor pakaian bekas jelas dilarang. Terlebih saat dicek di laboratorium, ini mengandung jamur yang jika digunakan dalam waktu lama akan merusak kulit" terang Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan.

Zulhas menegaskan, perdagangan pakaian bekas memang tidak dilarang, namun bukan yang berasal dari impor.

Pemusnahan pakaian bekas impor merupakan bagian dari upaya perlindungan industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri, ujarnya.

Larangan impor pakaian bekas tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Lantas apa akibat yang ditimbulkan dari memakai pakaian bekas?

Melansir Kompas.com, Kementerian Perdagangan melalui uji laboratorium menemukan 216.000 koloni bakteri per gram pada celana impor bekas.

Sampel diambil dari 25 baju & celana bekas impor di Pasar Senen, Jakarta Pusat, semua sampel tersebut mengandung berbagai bakteri yang berbahaya bagi kesehatan.

Demi menekan jumlah pakaian bekas impor yang masuk Indonesia Mendag Zulhas mengimbau kepada masyarakat lebih mengutamakan produk dalam negeri.

Baca Juga: Menteri Perdagangan Bantah Harga Mi Instan Naik 3 Kali Lipat

Editor Video & Grafis: Arief Rahman

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Diolah dari berbagai sumber


TERBARU