> >

Mahfud MD: Eliezer Bisa Bebas Jika Terbukti Diperintah Tembak Brigadir Yoshua

Vod | 11 Agustus 2022, 11:55 WIB

KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan, Bharada Eliezer bisa saja lolos dari jerat hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.

Menurut Mahfud, Eliezer bisa bebas jika terbukti menjalankan perintah saat menembak Yoshua.

Mahfud menyebut, tak tertutup kemungkinan Bharada Eliezer bebas jika di pengadilan ia terbukti hanya menjalankan perintah atasannya yakni Irjen Ferdy Sambo saat menembak Brigadir Yoshua.

Baca Juga: Usut Kasus Brigadir J, Komnas HAM Terima Hasil Uji Balistik dari Polri: Ada 5 Rekaman CCTV

Mahfud juga berpesan kepada Polri untuk memfasilitasi LPSK guna melindungi Bharada Eliezer dari segala ancaman dalam menjalankan perannya sebagai justice collaborator.

Sementara itu, secarik kertas bertuliskan permohonan maaf yang ditulis langsung Bharada Eliezer telah diterima keluarga Yoshua.

Keluarga Brigadir Yoshua mengaku, telah memaafkan Bharada Eliezer. Namun untuk proses hukum keluarga Yoshua menyerahkan sepenuhnya kepada ketentuan hukum yang berlaku.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut, bahwa sudah ada aturan berupa kode profesi yang harus ditaati oleh anggota Polri.

Diantaranya bawahan dapat menolak perintah atasan bila perintah tersebut berlawanan dengan hukum dan norma.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU