> >

Komnas HAM: Pasal 338 yang Disangkakan ke Eliezer Persempit Latar Kejadian

Vod | 5 Agustus 2022, 23:16 WIB

KOMPAS.TV - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyatakan, pasal 338 juncto 55 dan 56 yang disangkakan kepada Bharada Eliezer oleh penyidik Polri mempersempit latar belakang kejadian.

Sementara Komnas HAM saat ini masih menelusuri latar belakang yang lebih luas, terkait adanya dugaan ancaman kepada Brigadir Yoshua.

Baca Juga: Kuasa Hukum Brigadir Yoshua: Pelaku Pembunuhan Yoshua Lebih dari Satu Orang

Kami hadirkan cuplikan wawancara komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam program Rosi, Kamis (04/08) malam.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU