> >

Penetapan Bharada E Jadi Tersangka Pengaruhi Penyelidikan Komnas HAM?

Vod | 4 Agustus 2022, 23:00 WIB

KOMPAS.TV - Ketua Komisioner Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan, keputusan penyidik Bareskrim Polri dalam menetapkan Bharada Eliezer sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Yoshua sejalan dengan temuan Komnas HAM.

Komnas HAM ikut memastikan pengusutan kasus Brigadir Yoshua tetap berjalan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Minta Istri Ferdy Sambo Diperiksa di Kediamannya, Dimungkinkan?

Setelah berstatus tersangka kasus tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat, permohonan perlindungan Bharada Richard Eliezer kepada LPSK terancam tidak disetujui.

Status lindung hanya bisa diberikan LPSK jika Bharada Eliezer bersedia menjadi justice collaborator.

Wakil Ketua LPSK Manager Nasution menyatakan, dengan penetapan status sebagai tersangka permohonan perlindungan Bharada Richard Eliezer hanya bisa dilanjutkan jika ia mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Bharada Eliezer dijerat pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang intinya sengaja melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan menghilangkan jiwa orang lain.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU