> >

Bareskrim Periksa Pengacara Keluarga Brigadir J Soal Laporan Pembunuhan Berencana: Kami Bawa Akta

Vod | 2 Agustus 2022, 19:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Bareskrim Polri memeriksa kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Selasa (2/8/2022). 

Hadir Kamaruddin Simanjuntak, dan Johnson Panjaitan ke Bareskrim. 

“Kami sebagai pelapor atau pensihat hokum dariapda ayahanda dan ibunda daripada korban brigadir polisi Nofriasnyah Yoshua Hutabarat Diundang dipanggil penyidik subdit satu pidum Polri. Untuk beri keterangan sebagai pelapor terkait kasus laporan kami terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.”jelas Kamaruddin. 

Baca Juga: Penjelasan Kuasa Hukum Soal Otak Brigadir J Tak Ada di Kepala Saat Diautopsi Ulang

Tim pengacara mengaku membawa sejumlah dokumen terkait bukti pada kasus tewasnya Brigadir J dalam dugaan laporan tindak pidana pembunuhan berencana. 

"Barang buktinya banyak. Pertama keterangan saksi. Ada 11 saksi yang kami ajukan. Kedua adalah bukti surat atau akta. Ketiga nanti pendapat ahli. Ahli pidana, ahli forensik, macam-macam nanti dipanggil penyidik. Berikutnya adalah petunjuk kesesuaian antara keterangan saksi dengan surat keterangan ahli, masuk kepada keterangan terlapor atau tersangka atau pengakuannya. Kan begitu," jelas Kamaruddin.

Video Editor: Febi
 

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV


TERBARU