> >

Bagaimana Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih? Begini Penjelasannya

Sinau | 30 Juli 2022, 19:29 WIB

KOMPAS.TV-Setiap menjelang 17 Agustus, masyarakat Indonesia akan memasang bendera Merah Putih.

Selain itu, warga juga akan memasang umbul-umbul, baliho, spanduk, dan hiasan lainnya.

Lantas, bagaimana aturan pemasangan bendera Merah Putih, dan beragam umbul-umbul?

Melansir Kompas.com, dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022.

Dijelaskan bahwa pengibaran bendera Merah Putih dapat dilakukan mulai 1-31 Agustus 2022.

Untuk pemasangan dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya bisa dilakukan sejak 20 Juli sampai 31 Agustus 2022.

Kemudian, berikut adalah aturan ukuran bendera Merah Putih:

Mengacu pada Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 24 tahun 2009 bendera negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang.

Untuk bagian atas bendera berwarna merah, dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

UU Nomor 24 tahun 2009 juga mengatur tentang ukuran bendera negara.

Berikut aturan mengenai ukuran bendera Merah Putih sesuai dengan undang-undang:

  1. 1200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
  2. 120cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
  3. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
  4. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden
  5. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
  6. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
  7. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
  8. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
  9. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
  10. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja

Baca Juga: Terpuruk Selama Pandemi Omzet Penjualan Bendera Merah Putih Kembali Naik

Editor Video & Grafis: Joshua Victor 

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Diolah dari berbagai sumber


TERBARU