> >

Pendiri SPI di Malang, Julianto Eka Putra Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda 300 Juta!

Vod | 28 Juli 2022, 15:50 WIB

MALANG, KOMPAS.TV - Lebih dari setahun berselang, kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia terungkap, lewat pengaduan para korban.

Julianto Eka Putra, sang pendiri sekolah yang jadi tersangka ditangkap, pada 11 Juli 2022.

Penangkapan baru dilakukan setelah hampir setahun penyidikan, dan menjelang sidang digelar.

Dan Rabu (27/07) kemarin, jaksa menuntut 15 tahun penjara Julianto yang jadi terdakwa di Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur.

Selain penjara, jaksa menuntut Julianto ganti rugi kepada korban Rp44 juta ditambah denda Rp300 juta, subsider 6 bulan penjara.

Baca Juga: Pendiri SPI Julianto Eka Dituntut 15 Tahun Bui, Sidang Selanjutnya Akan Digelar 3 Agustus 2022

Tuntutan penjara 15 tahun, karena jaksa menilai Julianto terbukti melakukan kekerasan seksual pada siswi Sekolah Selamat Pagi Indonesia.

Sidang tuntutan, digelar pukul 9 pagi, lebih awal dari jadwal yakni 11 siang.

Penasihat hukum terdakwa, Hotma Sitompul, tak mau menanggapi tuntutan jaksa.

Hotma memilih segera membuat nota pembelaan untuk Julianto.

Sementara itu, di luar pengadilan para pembela korban Julianto, mengawal dengan ketat sidang di Malang.

Pekan depan, sidang kembali digelar dengan agenda nota pembelaan terdakwa Julianto.

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU