> >

Pendiri SPI Julianto Eka Dituntut 15 Tahun Bui, Sidang Selanjutnya Akan Digelar 3 Agustus 2022

Vod | 27 Juli 2022, 22:20 WIB

MALANG, KOMPAS.TV - Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia, Julianto Eka Putra yang didakwa atas kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah muridnya dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut.

Sidang kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah siswa SPI ini digelar di Pengadilan Negeri Malang, hari ini.

Jaksa  penuntut umum menerangkan, Julianto dikenai Pasal Perlindungan Anak dan dituntut hukuman 15 tahun penjara.

Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan  oleh terdakwa atau kuasa hukum akan digelar pada Rabu, 3 Agustus pekan depan.

Baca Juga: Ancaman Kenaikan Harga Minyak Dunia, Pertamina: Kenaikan Harga Karena Politik Global

 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU