> >

Raup Keuntungan Rp30 Juta Per Bulan, Polisi Tangkap 2 Pelaku Pornografi Online

Vod | 6 Juli 2022, 23:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengungkap kasus tindak pidana pornografi yang dilakukan dalam sebuah siaran langsung di sebuah aplikasi.

Para pelaku mampu meraup untung hingga Rp 30 juta per bulan.

Mereka memiliki peran berbeda yakni sebagai talent dan perekrutnya.

Baca Juga: Kronologi Pelaku Pencabulan yang Sudah 6 Bulan jadi DPO Belum Juga Ditangkap

Kasus ini terungkap saat polisi siber melakukan patroli dan menemukan adanya konten pornografi di sebuah aplikasi yang disiarkan secara langsung.

Dari kegiatan yang dilakukan sejak 3 bulan terakhir ini para pelaku mampu meraup untung hingga Rp 30 juta rupiah per bulan.

Mereka diancam hukuman selama 12 tahun penjara.

Baca Juga: Minyak Kemasan ala Mendag Zulkifli Hasan, Efektif Stabilkan Harga?

_____

Jangan lewatkan live streaming kompas tv 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di indonesia. yuk, subscribe channel youtube kompas tv!

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari kompas tv. sahabat kompas tv juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv

Penulis : Pompe-Sinulingga

Sumber : Kompas TV


TERBARU