> >

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Lili Pintauli Soal Penerimaan Gratifikasi dari PT Pertamina

Vod | 5 Juli 2022, 11:45 WIB

KOMPAS.TV - Dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Selasa (05/07) pagi menggelar sidang etik untuk mengadili Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Lili diduga melanggar kode etik karena menerima gratifikasi dari PT Pertamina berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Sirkuit Internasional Mandalika.

Baca Juga: Dewas KPK: Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar Digelar Tertutup, Putusannya Terbuka

Balap motor MotoGP di Sirkuit Mandalika pada 18-20 Maret lalu sukses digelar. Tapi ada dampak yang tak mengenakan di sisi pemberantasan korupsi.

Lantaran Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar diduga menerima gratifikasi dari PT Pertamina.

Pertamina memberikan layanan kelas VIP bagi Lili dengan tiket dan akomodasi selama balap motor digelar.

Tentang dugaan gratifikasi tersebut, dewan pengawas telah memeriksa Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dan pihak travel.

Dan Selasa hari ini giliran Lili yang diperiksa dewan pengawas.

Tudingan gratifikasi ini jadi bertambah buruk, lantaran KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi di Pertamina dalam penjualan gas di Afrika.

Dan belum sampai sidang etik beredar informasi Lili mundur sebagai pimpinan KPK, namun dewan pengawas menyatakan belum ada surat pengunduran diri dari Lili.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU