> >

2 SPBU Kena Sanksi Akibat Langgar Aturan Jual Pertalite dengan Jeriken

Vod | 30 Juni 2022, 13:00 WIB

KUDUS, KOMPAS.TV - Sebanyak dua SPBU di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah disanksi oleh Pertamina karena melanggar aturan penyaluran produk jenis BBM khusus penugasan.

SPBU tersebut terbukti menjual pertalite kepada konsumen yang menggunakan jeriken dan tangki BBM kendaraan yang dimodifikasi.

Dua SPBU yang disanksi Pertamina, berlokasi di Jl Ahmad Yani dan Jl Lingkar Utara Desa Bacin.

Sanksi oleh Pertamina berupa tidak lagi memberikan pasokan produk pertalite selama 14 hari kepada dua SPBU tersebut.

Meski demikian, Pertamina tetap memasok BBM jenis lain ke 2 SPBU tersebut.

Pertamina mengimbau warga tidak perlu khawatir untuk mendapatkan BBM Pertalite, karena bisa mencari di SPBU terdekat lainnya atau melihat melalui aplikasi Mypertamina.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 37 tahun 2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan, produk pertalite telah ditetapkan sebagai jenis bahan bakar khusus penugasan yang penjualannya dikhususkan kepada kendaraan bermotor.

Kecuali bagi masyarakat yang berprofesi sebagai petani, harus  didukung surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat. 

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU