> >

Penjelasan Polisi tentang Viral Bungkus Night: Empat Orang Ditetapkan Tersangka

Vod | 20 Juni 2022, 18:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS TV – Kepolisian menyebut telah memeriksa delapan orang terkait viral poster acara berjudul ‘Bungkus Night’.

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan empat orang tersangka dari pemeriksaan tersebut.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan pada delapan orang, yang bekerja di tempat tersebut,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdhi Susianto.

Baca Juga: Geger Acara 'Bungkus Night' di Griya Pijat, 2 Orang Ditangkap Polisi

“Empat orang di antaranya kami tetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya.

Para tersangka akan dijerat dengan dua jenis Undang-undang, yaitu pornografi dan ITE.

Mereka adalah orang-orang yang bekerja di lokasi tempat acara Bungkus Night rencananya digelar.

“Dari para tersangka kami menjerat dua UU, UU Pornografi, yang kedua UU ITE terkait dengan penyebaran yang berbau pornografi,” lanjut Kapolres.

Polisi juga melakukan pengembangan pemeriksaan, mencari kemungkinan digelarnya acara Bungkus Night sebelum yang akan berlangsung ini.

Hal tersebut dilakukan lantaran dalam poster Bungkus Night yang viral terteta tulisan “Volume 2”.

“Ini sedang kami lakukan pendalaman, apakah asal menulis, atau ada volume 1,” tuturnya.

Belakangan viral di media sosial poster acara bertajuk Bungkus Night, yang menyiratkan kegiatan asusila di dalamnya.

Video Editor: Vila Randita

Penulis : Muhammad-Fajar-Fadhillah

Sumber : Kompas TV


TERBARU