> >

Ekspor Minyak Sawit dan Minyak Goreng Dipercepat, Disertai dengan Sanksi Jika Tidak Sesuai Regulasi

Vod | 10 Juni 2022, 12:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mengeluarkan kebijakan percepatan ekspor minyak sawit dan minyak goreng, untuk mengangkat harga tandan buah segar sawit di tingkat petani.

Sejak Presiden melarang ekspor minyak sawit dan turunannya pada April 2022, harga tandan buah segar sawit anjlok, dari semula Rp3 ribu per kilo, menjadi sekitar Rp1.500 per kilogram.

Pencabutan larangan ekspor dua pekan lalu, tidak serta merta mengangkat harga sawit di kalangan petani.

Sebab, tumpukan buah masih terjadi.

Percepatan ekspor juga disertai dengan sanksi, jika realisasi ekspor tidak sesuai dengan surat edaran.

Sanksi akan berupa pemblokiran layanan ekspor sampai pembekuan persetujuan ekspor.

Baca Juga: Luhut Umumkan Pemerintah Akan Hapus Minyak Goreng Curah

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan memastikan, secara bertahap minyak goreng curah akan dihilangkan menjadi berkemasan.

Luhut juga menegaskan akan serius menindak perusahaan minyak goreng dan sawit yang tidak mematuhi regulasi.

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU