> >

Ingat! Ini 25 Ruas Ganjil-Genap di Jakarta Termasuk Belasan Titik Baru

Vod | 6 Juni 2022, 11:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS TV – Skeama ganjil-genap di DKI Jakarta diperluas, dari 12 titik menjadi 25 titik.

Hal tersebut dilakukan karena semakin padatnya aktivitas di lalu lintas Jakarta sejak Covid-19 melandai.

Terdapat 13 titik baru penerapan ganjil-genap. Kendaraan dengan ujung pelat nomor ganjil hanya bisa melintas saat tanggal ganjil.

Baca Juga: Uji Coba Ganjil Genap di 13 Titik Baru Jakarta Dimulai Besok, Cek Lokasinya

Sebaliknya, pelat nomor kendaraan dengan ujung nomor genap di tanggal genap.

Skema ganjil-genap diterapkan dua waktu, yakni pagi 06.00 hingga 10.00 WIB, dan sore 16.00 – 21.00 WIB.

Berikut 25 ruas jalan ganjil-genap di DKI Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan M.H. Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang T.B. Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Jalan Gatot Subroto)

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan M.T. Haryono

18. Jalan H.R. Rasuna Said

19. Jalan D.I. Panjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya -Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya (Sisi Barat dan Sisi Timur)

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan St. Senen

25. Jalan Gunung Sahari.

Video Editor: Laurensius Galih

Penulis : Muhammad-Fajar-Fadhillah

Sumber : Kompas TV


TERBARU