> >

Pemprov DKI Perluas Sistem Ganjil Genap di 25 Jalan Ibu Kota

Vod | 26 Mei 2022, 21:54 WIB

KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan di ibu kota.

Dishub DKI Jakarta menyebut, aturan ganjil-genap diperluas karena meningkatnya volume kendaraan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperluas sistem ganjil genap di 25 ruas jalan mulai Senin, 6 Juni 2022 mendatang. 

Baca Juga: Akan Diperluas, Ini Daftar 25 Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta

"Mulai 6 Juni untuk pemberlakuan ganjil genap itu mulai berlaku di 25 ruas jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Rabu (25/5/22). 

Selama masa PPKM, Pemprov DKI Jakarta hanya memberlakukan ganjil genap di 13 ruas jalan.

Sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait dengan kebijakan ini.

Keputusan ini diambil setelah Dishub DKI Jakarta melakukan rapat evaluasi dengan pihak Dirlantas Polda Metro Jaya.

Berdasarkan hasil evaluasi, kata Syafrin, terjadi kepadatan sangat tinggi di beberapa ruas yang saat ini tidak diterapkan ganjil genap.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU