> >

Update Kasus Kerangkeng Manusia: Lima Oknum Polisi Dijatuhi Sanksi

Vod | 24 Mei 2022, 23:30 WIB

KOMPAS.TV - Lima oknum polisi menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi terkait perkara kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.

Kelima oknum polisi dijatuhi sanksi karena dianggap tahu kasus penganiayaan karangkeng manusia tetapi tidak melapor ke atasannya.

Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa soal Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat: Tak Ada Ampun bagi yang Bersalah

Walau tidak terlibat langsung, mereka tetap menjalani sidang etik dan telah mendapatkan hukuman.

Mulai dari demosi, mutase, penundaan kenaikan pangkat, hingga tidak menerima gaji.

Kelimanya pun kini ditempatkan di Polda Sumatera Utara tanpa diberikan jabatan.
 

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU