> >

Kolonel Priyanto Bantah Dakwaan Pembunuhan Berencana di Nagreg & Minta Keringanan Hukum

Vod | 17 Mei 2022, 17:29 WIB

KOMPAS.TV - Sidang kasus dugaan pembunuhan sepasang remaja di Nagreg, Jawa Barat, yang melibatkan seorang Kolonel TNI dan dua anak buahnya kembali digelar hari ini di Pengadilan Tinggi Militer II, Jakarta Timur.

Oditur Militer akan membacakan replik atau jawaban atas bantahan Kolonel Priyanto pada persidangan sebelumnya.

Dalam pembelaannya, Priyanto membantah dakwaan pembunuhan berencana dan penculikan yang ditujukan kepadanya.

Priyanto dan kuasa hukumnya meminta Majelis Hakim memberi keringanan hukuman.

Kolonel Priyanto dituntut pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.
_____

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU