> >

Terobosan, UU TPSK Atur Restitusi dan Dana Pemulihan Korban Kekerasan Seksual

Vod | 14 April 2022, 12:35 WIB

KOMPAS.TV - Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS yang baru disahkan mencatatkan sejumlah kemajuan dalam upaya penghapusan kekerasan seksual di tanah air.

Mengenai delik pidana pemerkosaan dan pemaksaan aborsi yang tidak diatur dalam Undang-Undang TPKS, pemerintah menyatakan pengaturannya akan diakomodir dalam revisi kuhp yang ditargetkan akan disahkan pada juni mendatang.

Dengan disahkannya UU TPKS kini payung hukum penghapusan kekerasan seksual menunggu keluarnya turunan aturan pelaksanaannya.

Baca Juga: UU TPKS: Pejabat Pelaku Kekerasan Seksual Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

Sosialisasi lintas lembaga juga diperlukan agar beleid baru ini bisa diimplementasikan.

Pengesahan UU TPKS menjadi tonggal awal upaya penghapusan kekerasan seksual yang kini kasusnya terus meningkat dan makin kompleks.

Kemajuan yang dicapai UU TPKS harus dibarengi dengan pemahaman hukum yang sama baiknya oleh para penegak hukum pengampu penanganan korban kekerasan seksual maupun masyarakat luas.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga menjelasakan, ada terobosan dalam UU TPKS mengenai restitusi yang harus dibayar pelaku dalam hal pemulihan korban.

Dan yang menarik dari restitusi, ketika harta kekayaan pelaku yang disita tidak memenuhi, negara akan hadir membayar kompensasi untuk kepentingan terbaik pada korban.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU