> >

Sebarkan Hoaks dan Penodaan Agama, Hakim Tuntut Ferdinand Hutahaean 7 Bulan Penjara

Vod | 6 April 2022, 01:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pegiat media sosial yang juga mantan Kader Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean dituntut tujuh bulan penjara.

Dia dituntut dalam kasus penyebaran berita bohong.

Ferdinand Hutahaean, kembali menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa dalam kasus penyebaran berita bohong dan penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Penampakan Bahar Smith Hadiri Sidang Dugaan Penyebaran Berita Bohong atau Hoaks!

Dalam agenda tuntutan, jaksa meminta hakim memberikan hukuman 7 bulan penjara kepada terdakwa.

Dia dianggap terbukti bersalah menimbulkan keresahan dan memberi contoh yang tidak baik.

Ferdinand sendiri akan menyampaikan pembelaannya pekan depan.
 

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU