> >

Terlacak Gunakan Nama Orang Lain, PPATK Telah Bekukan Rp38 M Aset Kripto Indra Kenz di Luar Negeri

Vod | 5 April 2022, 21:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan, PPATK menyebut aset kripto tersangka kasus investasi bodong Binomo, Indra Kenz telah dibekukan.

Jumlahnya mencapai Rp38 miliar dan tersebar hingga keluar negeri.

PPATK menyebut aset kripto itu diketahui memakai nama orang lain.

Baca Juga: Bareskrim Ungkap Fakarich Terima Aliran Dana Rp1,9 Miliar dari Indra Kenz

Penelusuran aset Indra Kenz dalam kasus Binomo masih terus dilakukan.

Karena aliran dananya hingga ke luar negeri, sehingga dipastikan jumlahnya akan terus bertambah.

Selain itu, PPATK juga membenarkan bahwa Indra Kenz sempat memindahnya asetnya ke rekening lain sebelum polisi menyitanya.

 

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU