> >

Dea Onlyfans, Tak Ditahan Meski Berstatus Tersangka Kasus Konten Pornografi

Vod | 29 Maret 2022, 01:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi Dea Onlyfans memenuhi wajib lapor ke Polda Metro Jaya.

Konten Kreator Onlyfans, Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans, mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka wajib lapor.

Hal tersebut dilakukan, karena Dea tidak ditahan setelah dilaporkan terlibat dalam kasus pornografi dan UU ITE yang menjeratnya.

Dea diharuskan wajib lapor selama satu minggu dua kali, sampai waktu yang ditentukan oleh pihak kepolisian.

Alasan tidak dilakukan penahanan kepadanya karena Dea masih kuliah dan berstatus sebagai mahasiswi.

Sebelumnya, Dea diduga menyebarkan konten dewasa ke media Onlyfans sejak tahun 2020.

Polisi kini masih terus melakukan penyidikan untuk mengejar pelaku lainnya atas kasus penggaran tersebut. 

 

----

Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv

Media sosial Kompas TV:

Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV 

Instagram: https://www.instagram.com/kompastv 

Twitter: https://twitter.com/KompasTV

LINE: https://line.me/ti/p/%40KompasTV 

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU