> >

Catat! Per 1 April Kendaraan Melaju di Atas Kecepatan 120 KM/Jam di Ruas Tol Ini Akan Ditindak

Vod | 28 Maret 2022, 21:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Korps Lalu Lintas Polri dan Jasa Marga memasang kamera kamera tilang elektronik, atau electronic traffic law enforcement, ETLE, di beberapa ruas jalan tol.

Menurut Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan, kamera ETLE diintegrasikan dengan speed camera untuk menindak kendaraan yang melebihi batas kecepatan, dan juga sistem weight in motion, khusus untuk truk yang melebihi muatan dan dimensi jalan. 

Per awal April nanti, kendaraan yang melanggar aturan dan terekam kamera ETLE akan ditindak.

Setidaknya sebaran kamera ETLE speed cam, untuk sementara disebar sebanyak delapan titik akan dipasang di wilayah Jabodetabek dan Bandung.  

Baca Juga: Apa Itu ETLE? Sistem Tilang Elektronik yang Pemberitahuannya Dikirim ke Pemilik Kendaraan Lewat Pos

Sementara 22 titik kamera ETLE untuk tilang online lainnya, pada Tol Trans Jawa dari Jakarta, Cikampek, hingga Kertosono.

Sementara kamera weight in motion, atau WIM dipasang di tujuh titik yaitu pada Tol Jagorawi, JORR Seksi E, Jakarta-Tangerang, lalu ada juga di ruas Tol Padaleunyi, Semarang seksi ABC, Ngawi–Kertosono, serta Tol Surabaya–Gempol.

Penindakan tilang berbasis ETLE di jalan tol, akan dilakukan jika ada kendaraan yang melaju di atas kecepatan 120 km per jam.

Besarnya denda pelanggaran batas kecepatan adalah Rp500 ribu atau kurungan dua bulan penjara.

Polri mengaku sudah melakukan sosialisasi terkait hal ini sejak awal Maret, dan peraturan tilang ETLE di jalan tol, mulai berlaku per 1 April mendatang.

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU