> >

Sebarkan Konten Dewasa Sejak Tahun 2020, Dea Onlyfans Terancam 6 Tahun Penjara

Vod | 27 Maret 2022, 11:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Subdit Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menetapkan pembuat konten dewasa, Dea Onlyfans sebagai tersangka.

Selain itu, penyidik memastikan sedang mengejar pelaku lain, terkait kasus konten pornografi Dea Onlyfans.

Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans, resmi ditetapkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, sebagai tersangka kasus pornografi.

Baca Juga: Sorotan Berita: 16 Teroris Ditangkap di Sumbar, Ribut Santoso Viral, Dea OnlyFans Jadi Tersangka

Polisi menetapkan Dea menjadi tersangka setelah penyidik memastikan, konten video dan foto yang sering diunggah Dea, melanggar undang-undang pornografi dan terancam pidana maksimal 6 tahun penjara.

Polisi pun memastikan, akan ada tersangka lain dalam kasus ini.

Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, menangkap Dea di kamar kosnya di Kota Malang, Jawa Timur.

Dea Onlyfans, merupakan seorang pembuat konten di aplikasi khusus dewasa, Onlyfans dan mengakui telah menyebarkan sejumlah gambar syur aplikasi itu sejak 2020, juga di akun media sosial pribadinya.

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU