> >

Dua Pengendara Moge Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Tabrak Anak Kembar di Pangandaran

Vod | 16 Maret 2022, 06:30 WIB

CIAMIS, KOMPAS.TV - Polisi akhirnya menetapkan dua pengendara moge, sebagai tersangka atas kasus penabrakan dua anak kembar di Pangandaran.

Kedua tersangka dianggap lalai.

Baca Juga: Polisi Periksa 6 Orang Saksi Terkait Kasus Moge Tabrak Anak Kembar di Pangandaran

Dari hasil pemeriksaan saksi dan hasil gelar perkara, Penyidik Satlantas Polres Ciamis, menetapkan dua pengendara motor besar sebagai tersangka, kasus kecelakaan yang menewaskan dua anak kembar di Pangandaran.

Meskipun tersangka telah melakukan islah (berdamai) dengan keluarga korban, polisi menjamin proses hukum akan tetap berjalan.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolres Ciamis.

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU