> >

Cabut Marka Duduk Jaga Jarak di KRL, Kini Kapasitas Penumpang Jadi 60%

Vod | 10 Maret 2022, 18:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mulai melonggarkan aturan protokol kesehatan bagi perjalanan KRL Commuterline.

Salah satunya, diperbolehkannya duduk tanpa pembatasan  jarak di dalam KRL.

Menurut Surat Edaran Kemeterian Perhubungan No 25 tahun 2022 terkait dengan kapasitas di dalam kereta, dimana sebelumnya kapasitas penumpang hanya 45%, kini dinaikkan menjadi 60%.

Baca Juga: Jadi Satu-Satunya Akses Utama Sumber Penghasilan, Warga Protes Penutupan Perlintasan Kereta Api

Anak usia di bawah 5 tahun juga dibolehkan menggunakan KRL.

Namun, peraturan mengenai scan Peduli Lindungi sebelum masuk stasiun, memakai masker, dan larangan mengorbol di kereta masih diberlalukan.

 


 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU