> >

Sehari Setelah Dikeluarkan, Peraturan Bebas Tes PCR-Antigen Untuk Perjalanan Domestik Belum Berlaku

Vod | 9 Maret 2022, 12:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menghapus syarat tes usap PCR dan antigen untuk perjalanan domestik,  asalkan telah menerima dua dosis vaksin covid-19.

Namun, sehari setelah keluarnya aturan baru ini penghapusan syarat perjalanan belum berlaku bagi para penumpang kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta.

Calon penumpang di Stasiun Pasar Senen Jakarta, tetap harus menunjukkan hasil tes negatif covid-19 pada petugas sebelum memasuki peron kereta, pada hari Selasa (8/03) kemarin.

Baca Juga: Luhut Binsar Panjaitan: Pelaku Perjalanan Domestik Tak Perlu Tes Antigen atau PCR

VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia, Joni Martinus menyebut pihaknya masih menunggu perubahan persyaratan, sebelum melakukan sosialisasi pada calon penumpang kereta.

Sejumlah calon penumpang di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten mengaku bingung soal aturan penghapusan tes covid-19 bagi calon penumpang yang sudah mendapatkan vaksin kedua.

Sehari setelah pernyataan pemerintah, aturan tersebut belum diberlakukan.

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU