> >

Pemangkasan Masa Karantina PPLN, Hingga 7 Bandara Yang Dijadikan Pintu Masuk Penumpang Intenasional

Vod | 1 Maret 2022, 15:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai hari ini, pemerintah memangkas waktu karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri, atau PPLN menjadi tiga hari saja bagi penerima vaksin booster atau dosis ketiga.

Namun, pembatasan pintu masuk penumpang internasional kini dibatasi.

Pemangkasan waktu karantina menjadi tiga hari, serta pembatasan pintu masuk penumpang internasional itu diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2022, yang baru terbit 28 Februari kemarin.

Baca Juga: Sinopharm Resmi Jadi Regimen Vaksin Booster di Indonesia, Begini Efek Sampingnya

Pintu masuk penumpang internasional lewat jalur udara, hanya boleh melalui tujuh bandara diantaranya Soekarno Hatta, Banten, Bandara Juanda, Jawa Timur, dan Bandara Ngurah Rai, Bali.

Masa karantina dipangkas, karena pemerintah beralasan kasus harian per populasi Indonesia sebenarnya relatif lebih rendah dibandingkan negara-negara yang sudah tidak lagi memberlakukan karantina, meski angka kematian masih tinggi.

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU