> >

Proses Evakuasi Ular Kobra di Rumah Warga, Hingga Ditangkapnya Pelaku Penjual Organ Hewan Dilindungi

Vod | 25 Februari 2022, 08:30 WIB

GOWA, KOMPAS.TV - Tim Animal Rescue Damkar Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan menangkap ular jenis kobra dari dalam rumah warga pada Kamis (24/02) sore.

Warga khawatir ular berbisa tersebut dapat melukai mereka.

 Petugas berupaya mencari ular yang bersembunyi tersebut.

Petugas memeriksa sejumlah ruangan yang diduga dijadikan tempat persembunyian.

Petugas akhirnya menemukan ular jenis kobra bersembunyi di belakang lemari.

Menggunakan alat khusus petugas mengevakuasi ular ini.

Rencananya ular dengan panjang sekitar satu meter ini, akan dikembalikan ke habitat aslinya.

Baca Juga: Ular Sanca Terciduk Saat Memangsa Ayam

Tidak hanya di Gowa Sulawesi Selatan, petugas kepolisian dari Polda Sumatera Utara berhasil menangkap dua orang yang diduga melakukan perdagangan hewan yang dilindungi oleh undang-undang.

Dari keduanya turut diamankan satu buah paruh burung rangkong dan dua kilogram sisik hewan trenggiling.

Pelaku mengaku menjual organ hewan dilindungi ini secara online.

Pelaku dijerat Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara  5 tahun penjara.

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU