> >

Catat Aturan Terbaru Isolasi Mandiri, Pasien Hanya Wajib Tes PCR Satu Kali di Hari Kelima!

Vod | 23 Februari 2022, 17:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menerapkan aturan baru bagi pasien covid-19 yang menjalani isolasi mandiri.

Pasien kini hanya diwajibkan melakukan tes PCR sebanyak 1 kali di hari kelima setelah isolasi dan tetap melanjutkan isolasi mandiri sampai hari ke sepuluh.

Baca Juga: Positif Covid-19 tapi Belum Dapat Obat Gratis saat Isoman? Cepat Hubungi WA Kemenkes 0811-1050-0567

Jika hasil PCR negatif, akan langsung mengubah status warna di aplikasi Peduli Lindungi menjadi warna hijau.

Dan artinya, masyarakat bisa beraktivitas di tempat-tempat umum.

Namun, jika hasil PCR masih menunjukan positif covid-19, maka masyarakat diwajibkan untuk melanjutkan isolasi mandiri selama 10 hari dan tanpa perlu tes PCR kedua.

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU